Palembang, IDN Times - Terdakwa dosen cabul di Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) meminta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). AR bersama kuasa hukumnya menyampaikan pledoi keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana enam tahun penjara.
"Hari ini pledoi telah disampaikan. Kami meminta hakim memberikan hukuman seringan-ringan terhadap klien kami," ungkap kuasa hukum terdakwa, Darmawan, usai sidang yang berjalan tertutup, Kamis (31/3/2022).