Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) menangkap RH, warga Musi Rawas (Mura) yang menyebar video porno dirinya dan MU (30) ke media sosial (medsos) Facebook serta WhatsApp.
Tersangka menyebar video tersebut karena ajakan menikah ditolak oleh MU. Tersangka juga sempat memaksa korban untuk memberi uang Rp6 juta agar video mereka tidak disebar.
"Tersangka merekam adegan seks dengan korban tanpa sepengetahuannya. Video itu digunakan tersangka untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, Kamis (14/10/2021).
