Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ditolak Menikah, Pria di Sumsel Sebar Video Pornonya ke Medsos

Kab. Musi Banyuasin
Ditolak Menikah, Pria di Sumsel Sebar Video Pornonya ke Medsos
Tersangka Rico diamankan di Polres Musi Banyuasin (IDN Times/Istimewa)
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) menangkap RH, warga Musi Rawas (Mura) yang menyebar video porno dirinya dan MU (30) ke media sosial (medsos) Facebook serta WhatsApp.

Tersangka menyebar video tersebut karena ajakan menikah ditolak oleh MU. Tersangka juga sempat memaksa korban untuk memberi uang Rp6 juta agar video mereka tidak disebar.

"Tersangka merekam adegan seks dengan korban tanpa sepengetahuannya. Video itu digunakan tersangka untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Paluppesy, Kamis (14/10/2021).

  1. 1. Tersangka merekam adegan seks tanpa sepengetahuan korban

    Tersangka Rico diamankan di Polres Musi Banyuasin (IDN Times/Istimewa)
    Tersangka Rico diamankan di Polres Musi Banyuasin (IDN Times/Istimewa)

    Menurut Alamsyah, video porno keduanya dibuat oleh tersangka pada Agustus 2021 lalu. Tersangka sudah merencanakan untuk merekam adegan bersetubuh dirinya dengan korban.

    Kejadian itu baru disadari korban dan langsung memprotes tersangka. Keduanya bahkan sempat cekcok, meski tersangka meninggalkan korban begitu saja.

    "Korban tidak terima dan cekcok dengan tersangka. Tersangka bahkan mengirimkan adegan seksnya ke WA milik korban," jelas dia.

  2. 2. Tersangka minta Rp6 juta agar video tidak disebar

    Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

    Tersangka sempat meminta uang Rp6 juta kepada korban namun ditolak. Tersangka pun langsung menyebarkan video tersebut ke media sosial (medsos).

    "Tersangka kita tangkap di rumahnya di Muara Beliti, Mura. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan pengancaman dan penyebaran video yang dilakukan tersangka," jelas dia.

  3. 3. Tersangka akan dikenakan pasal penyebaran video porno

    Megapolitan.Antaranews.Com/Foto: Foto Antara/ Handry Musa/Dok
    Megapolitan.Antaranews.Com/Foto: Foto Antara/ Handry Musa/Dok

    Saat ditangkap, tersangka RH tak berkutik. Dirinya mengakui telah menyebarkan video tersebut setelah korban tidak menuruti keinginannya untuk menikah dan memberi uang Rp6 juta.

    "Saat ini tersangka sudah kita tahan karena tindakannya menyebarluaskan video porno," tutup dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More