Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Kanit PPA Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Tri Nency mengungkapkan, adapun modus dalam kejadian ini yaitu pelaku E menawarkan kepada korban untuk kerja di sebuah perusahaan di daerah Bayung Lencir Sekayu Muba dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta.
“Awalnya korban merasa baik-baik saja selama satu minggu direkrut kerja. Namun pada Minggu, korban dibujuk rayu oleh sepasang suami istri yaitu pelaku E dan A untuk pindah ke kantor yang berada di daerah Betung Banyuasin,” jelasnya.
Ditambahkan Nency, pada saat berada di penginapan beralamat di kelurahan Rimba Asam Kabupaten Banyuasin, korban diberi sejenis cairan dan dipaksa untuk meminum oleh pasutri tersebut.
“Kemudian saat itulah sang suami melancarkan aksi tak terpuji terhadap korban. Pada saat kejadian tersebut, sang istri masuk ke dalam toilet. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian vital korban,” jelasnya.