Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bakal menderek kendaraan di jalan, jika pengendara roda empat dan roda dua tak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang penggunakan masker saat berkendara di area publik.
"Tahapan sanksi diberikan melalui proses persidangan langsung tindak pidana ringan (Tipiring). Bukan hanya masyarakat terancam sanksi, tetapi juga kendaraan pelanggar protokol kesehatan terancam diderek," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (16/9/2020).