Dishub Palembang Ancam Derek Kendaraan Pelanggar Protokol Kesehatan

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang bakal menderek kendaraan di jalan, jika pengendara roda empat dan roda dua tak mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang penggunakan masker saat berkendara di area publik.
"Tahapan sanksi diberikan melalui proses persidangan langsung tindak pidana ringan (Tipiring). Bukan hanya masyarakat terancam sanksi, tetapi juga kendaraan pelanggar protokol kesehatan terancam diderek," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (16/9/2020).
1. Petugas bisa amankan kendaraan bagi pelanggar yang melawan
Langkah tersebut, kata dia, sebagai upaya penegakkan sanksi protokol kesehatan dengan mengedepankan tugas personel di lapangan. Kendaraan milik pelanggar yang melawan petugas pun terancam diamankan.
"Kalau sudah diingatkan melalui sanksi teguran lisan tak diindahkan atau bahkan melawan petugas, tentu kendaraan pelanggar protokol kesehatan akan kita amankan (derek)," jelasnya.