Palembang, IDN Times - Antisipasi penyebaran virus Human Metapneumovirus (HMPV) di Palembang, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota menyebarkan surat edaran ke rumah sakit dan puskesmas untuk melaporkan kasus HMPV secara online melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) secara online.
"Sejak 8 Januari sudah ada sosialisasi surat edaran ke puskesmas untuk waspada (HMPV)," ujar Kabid Pencegahan Pengendalian dan Penyakit Dinkes Palembang Yudi Setiawan, Jumat (17/1/2025).