Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Virus HMPV (dinkes.acehprov.go.id)

Palembang, IDN Times - Antisipasi penyebaran virus Human Metapneumovirus (HMPV) di Palembang, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota menyebarkan surat edaran ke rumah sakit dan puskesmas untuk melaporkan kasus HMPV secara online melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) secara online.

"Sejak 8 Januari sudah ada sosialisasi surat edaran ke puskesmas untuk waspada (HMPV)," ujar Kabid Pencegahan Pengendalian dan Penyakit Dinkes Palembang Yudi Setiawan, Jumat (17/1/2025).

1. Palembang nihil laporan HMPV

Ilustrasi Human Metapneumovirus (HMPV)

Pelaporan melalui SKDR online itu, kata Yudi, akan didata dari informasi masyarakat yang melalukan pengecekan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), yang dinyatakan positif HMPV.

Jika fasyankes menerima hasil positif HMPV dari pengecekan kesehatan, selanjutnya tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit maupun puskesmas mengisi data tersebut di laman https://skdr.surveilens.org.

"Berdasarkan laporan yang masuk ke dinkes, belum ada kasusnya (HMPV)," kata Yudi.

2. HMPV berbahaya jika terjadi komplikasi gangguan saluran pernapasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di