Dinas PUTR Pagar Alam Tak Lagi Terima DAU, Efek Efisiensi Anggaran

Pagar Alam, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) kini membahas pelaksanaan teknis Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Hal ini dilakukan guna menyesuaikan kebijakan penghematan belanja daerah. Salah satunya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang tak lagi menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
1. Inpres sedang dibahas secara teknis di TAPD

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pagar Alam, Ade Kurniawan mengatakan, pelaksanaan Inpres ini sedang dibahas secara teknis di TAPD yang diketuai oleh Pj Sekda. Untuk detail jumlah anggaran yang dipangkas, dirinya belum bisa memberikan gambaran jelas.
"Untuk detail besaran anggaran yang dipangkas, saya belum mendapatkan informasi lengkap. Pembahasan teknisnya ada di TAPD, dipimpin oleh Pak Pj Sekda. Silakan konfirmasi langsung dengan beliau," ujarnya.
2. Anggaran yang dipangkas berasal dari pusat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam, Jenni Sandyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan TAPD Pemkot Pagar Alam pada Minggu (9/2/2025) guna membahas pemangkasan anggaran sesuai Inpres tersebut.
"Kami dan TAPD sudah membahas aspek teknis pemangkasan anggaran Dinas PUTR sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan yang telah kami terima. Salah satu anggaran yang dipangkas pada Dinas PUTR yang dipangkas mencapai Rp52 miliar, yang berasal dari dana pusat," jelasnya.
3. Masih tunggu petunjuk dari pusat

Terkait kebijakan pemangkasan anggaran untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, Jenni menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut," ucapnya.