Diduga Memeras, 5 Polisi Prabumulih Dilaporkan ke Propam

- Oknum polisi Prabumulih dituding memeras keluarga tersangka kasus narkoba yang terjaring razia di tempat karaoke
- Tersangka dan rekannya dipaksa membayar uang agar bisa dilepas setelah tertangkap, serta tambahan biaya rehabilitasi
- Istri tersangka melaporkan 5 oknum tersebut ke Propam Polda Sumsel, dan laporan tersebut sedang diproses
Prabumulih, IDN Times - Sejumlah polisi di jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih dituding memeras keluarga tersangka kasus narkoba yang terjaring razia di tempat karaoke beberapa waktu lalu. Kasus dugaan pemerasan ini terungkap setelah istri tersangka berinisial RT (30) melaporkan lima polisi ke Propam Polda Sumsel.
Diketahui tersangka CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, terjaring razia saat sedang berkaraoke bersama empat rekannya dan lima pemandu lagu di salah satu room karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih pada Rabu (23/4/2025).
Dari hasil tes urine yang dilakukan petugas gabungan, tujuh dari sepuluh orang, termasuk CS, dinyatakan positif narkoba. Mereka lantas dibawa ke Mapolres Prabumulih.
1. Istri tersangka terpaksa jual perhiasan dan gadaikan mobil

Keesokan harinya istri CS, yakni RT, dipanggil untuk datang ke kantor polisi. Lalu di sanalah dugaan pemerasan terjadi. RT merasa dirugikan karena setelah suaminya ditangkap, ia dimintai sejumlah uang oleh anggota polisi narkoba.
“Saya diminta 150 juta agar suami saya bisa dilepas. Tapi karena tidak mampu, saya negosiasi dan akhirnya sepakat di angka 80 juta. Uang itu untuk membebaskan suami dan salah satu rekannya yang ikut terjaring,” ujar RT Sabtu (17/5/2025).
RT mengaku harus menjual perhiasan dan menggadaikan mobil untuk memenuhi permintaan polisi tersebut. Penyerahan uang pun dilakukan di salah satu ruangan di Mapolres, dengan pengamanan ketat.
“Saya tidak boleh bawa HP dan tas, badan saya juga diperiksa. Baru setelah itu saya bisa masuk dan menyerahkan uangnya,” jelasnya.
2. RT kembali diminta uang saat suaminya menjalani rehabilitasi

Setelah uang diterima, CS dan satu rekannya, LKY (48), dijemput pihak Yayasan Cahaya Putra Tunggal yang berbasis di Ogan Ilir untuk menjalani program rehabilitasi. Namun di sana, RT kembali diminta membayar biaya tambahan masing-masing Rp16,5 juta untuk CS dan Rp15,5 juta untuk LKY.
Selain suami dan rekannya, RT juga mendapat informasi jika kelima wanita pemandu lagu yang terjaring razia juga bernasib sama. Agar bebas, kelimanya bahkan diduga diminta uang total sebesar Rp20 juta untuk polisi Prabumulih dan Rp12,5 juta untuk yayasan.
"Saya tak memungkiri bahwa suami saya terbukti positif narkoba saat menjalani tes urine. Tapi kalau bawa-bawa itu (narkoba) tidak ada," ucapnya.
3. Ada lima polisi di Satres Narkoba Polres Prabumulih dilaporkan

Merasa diperas, RT akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Bidang Propam Polda Sumsel. Laporan itu terdaftar dengan Nomor STTP/85.DL/V/2025/YANDUAN, tertanggal 7 Mei 2025. Dalam laporan itu, RT melaporkan lima polisi di Satres Narkoba Polres Prabumulih yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
“Kami sudah sangat dirugikan secara materi. Saya harap laporan ini ditindaklanjuti dan ada sanksi tegas untuk oknum-oknum tersebut,” ungkapnya.
4. Kabid propam Polda Sumsel sebut sudah terima laporan

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dadan Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, Bidang Propam sedang memprosesnya. "Mohon izin, sedang kami proses," kata Dadan singkat
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Jonson ketika dikonfirmasi perihal laporan di Propam Polda Sumsel belum memberikan tanggapan.