Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Lecehkan Staf, Seorang Kepala Dinas di Muba Dipolisikan
detiknews.com
  • Staf Dinas Koperasi dan UKM Muba dilecehkan oleh kepala dinas IZ pada jam kerja.
  • Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba dan sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
  • Pj Bupati Muba meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti kasus pelecehan tersebut dengan tindakan tegas jika terbukti bersalah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang staf di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga telah dilecehkan oleh pimpinan di tempatnya bekerja pada Rabu (16/5/2024) lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Oknum tersebut merupakan kepala dinas berinisial IZ.

Peristiwa bermula saat sang pegawai perempuan diminta datang ke ruangan terduga pelaku untuk membuat laporan tentang kegiatan. Saat masuk, terduga pelaku duduk di sofa dan mengelus kepala korban sembari mengatakan ke korban untuk bersabar. 

Kemudian terduga pelaku memegang pipi dan merangkul korban. Terduga pelaku meminta korban menciumnya dengan panggilan kata sayang. Namun karena merasa takut, korban kemudian mengelak dan berlari keluar dari ruangan kepala dinas tersebut.

1. Polres Muba telah terima laporan korban

ilustrasi kekerasan pada perempuan (pixabay.com/RosZie)

Korban pun melapor ke Polres Muba. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muba, Ipda Zulpikri mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Benar pada Kamis (16/5) kemarin korban didampingi pihak keluarga telah memberikan laporan. Saat ini kami lakukan penyelidikan serta pengumpulan alat bukti untuk kasus tersebut," ujarnya Rabu (22/5/2024).

Dalam laporan itu, keluarga korban menyebut oknum ASN telah melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban trauma. Laporannya bernomor STPL/162/V/2024/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel.

2. Korban mengaku dilecehkan saat jam kerja di ruangan pelaku

Ilustrasi Pelecehan seksual (Dok. images.app.goo.gl)

Zulpikri kemudian menjelaskan korban mendapatkan perlakuan tidak pantas saat jam kerja di ruangan IZ. Pelecehan seksual tersebut untuk yang pertama kalinya dialami korban.

"Korban mengaku dilecehkan saat jam kerja di ruangan pelaku. Pengakuan korban tindakan itu yang pertama kepadanya," ungkapnya.

Zulpikri menyebut, dalam kasus ini jika Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tersebut terbukti bersalah, maka akan dikenakan Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

3. Kasus kini dalam pemeriksaan inspektorat Muba

Pinterest

Terkait kejadian tersebut Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi, telah meminta Inspektorat menindaklanjuti hal tersebut. Hanya saja, ia berharap semua pihak tidak serta merta membenarkan hal tersebut tanpa mengetahui kejadian sebenarnya.

"Pastinya akan kita tindak lanjuti, nanti Inspektorat yang akan melihat lebih dulu. Tetap harus mengutamakan pada azas praduga tak bersalah," tegasnya.

Ia menyebutkan setelah Inspektorat turun menangani masalah tersebut, jika yang bersangkutan terbukti bersalah pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Jika memang bersalah akan kita tindak tegas," ucapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article