Siswa SMA Palembang Melapor Dicabuli Pembina Pramuka Sejak Kelas 1

- Gadis remaja dicabuli oleh pembina pramuka di SMA Palembang
- Korban diancam agar tidak bercerita tentang kejadian pencabulan
- Laporan korban telah diterima oleh polisi dan akan diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang
Palembang, IDN Times - Seorang gadis remaja berinisial A (17) dicabuli oleh pembina pramuka berinisial MAT di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) Palembang. Kakak kandung korban M Djunai (25) tak terima dan melaporkan kasus pencabulan terhadap adiknya ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Peristiwa ini sudah sering terjadi. Adik saya diperlakukan seperti itu sejak Kelas 1 dan terakhir sampai Kelas 2 SMA," ungkap Djunai saat melapor ke polisi, Selasa (14/5/2024).
1. Keluarga curiga perubahan sikap korban

Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga melihat perubahan sikap korban yang menjadi tertutup dan tak mau menceritakan masalahnya. Setelah diajak berbicara baik-baik, korban pun akhirnya terbuka dan mau berbicara.
"Alhamdulillah, berkat neneknya yang bertanya dan adik saya menceritakan semuanya," ungkap dia.
2. Korban diajak terlapor ke kontrakan

Terlapor MAT melakukan pencabulan di kontrakan miliknya Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang. Peristiwa terakhir terjadi pada Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban diminta pelaku untuk mengambil barang di kontrakannya. Korban pun menurut dan mendatangi TKP.
"Sesampainya adik saya ini menunggu di luar kontrakan. Adik saya ini langsung ditarik oleh terlapor untuk masuk kontrakan tersebut," beber dia.
3. Korban diancam dipermalukan jika bercerita

Korban diancam oleh terlapor agar tidak menceritakan kasus yang telah terjadi. Apabila korban berani bercerita ke orang lain, dirinya akan dipermalukan oleh terlapor.
"Apabila adik saya melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya akan dipermalukan. Intinya adik saya ketakutan dengan ancaman terlapor," beber dia.
4. Keluarga berharap pelaku diproses hukum

Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Selanjutnya, laporan korban akan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel.
"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup dia.



















