Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. LADK itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 1028/02.5-Pu/31/2024 tentang hasil penerimaan LADK.
Dalam Laporan Dana Kampanye, KPU Sumsel membatasi jumlah dana yang boleh digunakan oleh paslon kepala daerah.
"Berdasarkan hasil hitungan, batas dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 ditetapkan sebesar 226 miliar," jelas Ketua KPU Sumsel, Kamis (3/10/2024).