Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dibatasi Rp226 Miliar, Segini Dana Kampanye 3 Paslon Gubernur Sumsel

Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • KPU Sumsel membatasi dana kampanye paslon kepala daerah sebesar 226 miliar untuk Pilkada 2024.
  • LADK wajib dilampirkan para paslon sebelum masa kampanye dimulai sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi.
  • Dana kampanye berasal dari kantong pribadi paslon dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan sumbangan dari pihak lain badan hukum paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. LADK itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 1028/02.5-Pu/31/2024 tentang hasil penerimaan LADK.

Dalam Laporan Dana Kampanye, KPU Sumsel membatasi jumlah dana yang boleh digunakan oleh paslon kepala daerah. 

"Berdasarkan hasil hitungan, batas dana kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2024 ditetapkan sebesar 226 miliar," jelas Ketua KPU Sumsel, Kamis (3/10/2024). 

1. LADK wajib dilaporkan sebelum kampanye

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko menambahkan, LADK tersebut wajib dilampirkan para paslon sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mengikuti pilkada.

"Tiga paslon yang ikut Pilkada Sumsel sudah melaporkan LADK. LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam pilkada," jelas Handoko.

2. Dana kampanye akan terus bertambah

Tiga paslon Pilgub Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)
Tiga paslon Pilgub Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Paslon petahana Sumsel Herman Deru-CIk Ujang (HDCU) tercatat LADK sebanyak Rp50 juta. Petahana lainnya, Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati (Matahati) Rp1 juta, dan pasangan calon Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (E-RA) sebesar Rp1 juta.

"LADK itu laporan awal. Nanti mereka juga diminta menyampaikan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) di masa kampanye. Laporan itu disampaikan periode 25 September-23 November," jelas dia.

3. Dana kampanye dari kantong pribadi paslon dibatasi Rp75 juta

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Handoko menerangkan, untuk LADK tersebut merupakan dana kampanye berasal dari kantong pribadi para paslon. Dana tersebut tak menutup kemungkinan untuk bertambah mengingat, parpol, perseroan hingga badan hukum swasta.

Untuk dana kampanye dari kantong pribadi diatur maksimal Rp75 juta. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.

"Kalau sumbangan dari Parpol atau gabungan parpol pengusung nilainya tidak terbatas. Pelaporan ini merupakan wujud transparansi agar bisa sama-sama diketahui sesuai standar dan sumber penyumbangnya juga jelas dan sah," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us