Palembang, IDN Times - Mardani alias Dani Gondrong (48), pelaku pembunuhan Abdul Hafis (34), Minggu (23/1/2022) lalu, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Peristiwa pembunuhan karena permainan judi tersebut sempat menghebohkan masyarakat Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, Palembang.
Dani menghabisi temannya sendiri karena korban enggan memberi tersangka uang Rp20.000 setelah kalah berjudi. Saat suasana sedang panas, korban tiba-tiba ingin mengakhiri permainan, hingga membuat tersangka emosi.
"Awalnya kami berempat main judi capca saki. Tiba-tiba di tengah permainan, korban ingin berhenti. Saya sudah kalah Rp500 ribu. Saya sempat bermaksud minta Rp20 ribu, tapi korban malah menantang saya," ungkap Dani Gondrong di Mapolrestabes Palembang, Senin (31/1/2022).
