Palembang, IDN Times - Pelaksanaan aturan genap ganjil yang rencananya akan disosialisasikan mulai hari, nampaknya mundur dari jadwal yang ditentukan. Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) belum menerima Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, aturan genap ganjil baru selesai dibahas dan bakal berlangsung selama 30 hari ke depan.
"Kita kemarin sudah bertemu dengan Dishub Palembang dan Dishub Sumsel, membahas ruas mana saja yang akan diberlakukan kebijakan ganjil dan genap. Hasilnya kita menyarankan penerbitan Pergub terlebih dahulu," ungkap Cornelis, Kamis (1/7/2021).
