Cara Buat Paspor Online dan Syarat yang Dibutuhkan, Cek di Sini!

Palembang, IDN Times - Sebagian orang masih belum memahami tahapan dan cara membuat paspor secara online. Padahal jika pemohon menggajukan data diri lewat online, layanan pembuatan paspor lebih mudah dan proses verifikasi data bisa makin praktis.
"Imigrasi Palembang sudah menerapkan layanan paspor online melalui aplikasi M-Paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza.
1. Pemohon paspor bisa mendapatkan nomor antrean dari aplikasi M-Paspor

Selain proses pembuatan paspor kata dia, layanan online juga memberikan kemudahan untuk memperpanjang masa paspor yang digunakan sebagai dokumen penting saat berada di luar negeri.
"Lewat aplikasi M-Paspor, pemohon pun bisa mendapatkan nomor antrean tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi," jelasnya.
2. Pemohon bisa lebih mudah mengunggah data dan dokumen melalui M-Paspor

Berdasarkan kebutuhan pemohon, aplikasi M-Paspor juga memungkinkan publik untuk melakukan perubahan data hingga mempercepat pengisian persyaratan secara online sekaligus pembayaran biaya pembuatan paspor oleh pemohon.
"Pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan," kata dia.
3. Pemohon wajib memiliki aplikasi M-Paspor

Kemudian untuk sistem antrean paspor online, kata Mirza, aplikasi akan menentukan jadwal kunjungan masyarakat ke Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor.
Bagi pemohon dan masyarakat yang ingin menggunakan M-Paspor hal paling penting adalah membuat akun terlebih dahulu di aplikasi tersebut. M-Paspor bisa diunduh Play Store atau Apps Store.
4. Langkah-langkah permohonan paspor lewat aplikasi M-Paspor

Berikut langkah-langkah permohonan paspor lewat aplikasi M-Paspor:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store/App Store
- Pada halaman login, pilih Daftar Akun dan isi data pendaftaran sesuai kolom yang disediakan, termasuk nama, tanggal lahir, dan sebagainya
- Dengan langkah-langkah tersebut, pengajuan antrean paspor online melalui aplikasi M-Paspor dapat dilakukan dengan mudah dan efisien
"Beberapa data diri yang dibutuhkan seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah dan ijazah," jelasnya.