Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Caleg di OKU Digerebek Kumpul Kebo, Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri

Kasus caleg di OKU berujung damai setelah dimediasi bersama warga (Dok; istimewa)
Intinya sih...
  • Polisi meminta warga tidak main hakim sendiri terkait masalah caleg yang diduga kumpul kebo dengan janda di Ogan Komering Ulu.
  • Kasus tak dilaporkan ke polisi dan berujung damai, namun polisi meminta masyarakat melapor jika ada kasus hukum di wilayahnya.
  • Caleg dan pasangannya melakukan pernikahan secara siri tanpa wali yang sah, akhirnya didamaikan oleh warga setempat dengan syarat mengikuti ketentuan.

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) membenarkan adanya kasus caleg yang diduga kumpul kebo dan tertangkap warga Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur. Hanya saja kasus itu tak sampai dilaporkan ke polisi.

"Tidak mendengar karena tidak ada laporan ke polisi," ungkap Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdan, Selasa (6/2/2024).

1. Polisi ingatkan warga tak main hakim sendiri

Ilustrasi lepas cincin kawin (pexels.com/Cottonbro Studio)

Polisi meminta warga tak main hakim sendiri terkait berbagai masalah di dalam masyarakat. Ibnu pun meminta masyarakat melapor ke aparat jika ada kasus hukum di wilayahnya.

"Jangan main hakim sendiri, sebab hal itu akan berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban masyarakat," ungkap dia.

2. Pernikahan sirih keduanya dinilai tak sah

Diberitakan sebelumnya, seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial HD (51), digerebek warga lantaran diduga melakukan kumpul kebo di rumah seorang janda berinisial ZA (27)

Kedua pasangan tanpa dokumen pernikahan yang sah ini, telah membeli rumah di Kelurahan Kemelak Bindung Langit dan tinggal serumah sejak satu bulan terakhir.

"Kami curiga karena sebelumnya orang tua dari ZA sempat bilang anaknya ini janda, dan menitipkan anaknya ini ke warga," jelas warga bernama Deni Maulana.

3. Kasus penggerebekan berujung damai

ilustrasi cincin bentuk keseriusan hubungan (pexels.com/Glauber Torquato)

Setelah ditelusuri lebih jauh, baik caleg dan pasangannya telah melakukan pernikahan secara siri. Hanya saja, setelah diperiksa oleh pemuka agama setempat diketahui pernikahan itu tanpa menggunakan wali yang sah.

"Setelah dijelaskan oleh tokoh agama barulah terungkap bahwa saksi yang kala itu menikahkan ZA ternyata tidak diketahui oleh ayah kandungnya. Padahal menurut keterangan tokoh agama bahwasannya itu adalah kesalahan fatal. Dimana seharusnya yang menjadi wali nikahnya haruslah ayah kandungnya, sebab dia masih hidup," ujar dia.

Warga yang kesal dan berencana mengarak kedua pasangan akhirnya didamaikan. HD bersedia untuk mengikuti ketentuan warga setempat dan bersedia  membersihkan kampung.

"Tadi sudah di buat surat pernyataannya. Namun kami tetap meminta jika masih ingin tinggal di sini dia harus memperbaharui Surat keterangan nikahnya, ya harus dinikahkan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us