Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria berinisial DH (30) di Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai ketahuan mencabuli anak tirinya berinisial RP (10). Aksi pencabulan itu terjadi di mess karyawan salah satu perusahaan di Kecamatan Rupit.
Kejadian ini pertama kali terungkap ketika istri tersangka berinisial RS (30) curiga dengan kelakuan sang suami dan datang memergoki perbuatannya, Minggu (19/1/2025) lalu. Karena tak terima dengan perbuatan sang suami, RS pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," ungkap Kasatreskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi, Kamis (23/1/2025).
