Cabuli Anak Tiri, Pria Muratara Ditangkap saat Kabur ke Jambi

Intinya sih...
- Pria berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli anak tirinya di mess karyawan.
- Kejadian pertama kali terungkap ketika istri tersangka memergoki perbuatannya dan melaporkan ke polisi.
- Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya di wilayah Sorolangun, Jambi.
Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang pria berinisial DH (30) di Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai ketahuan mencabuli anak tirinya berinisial RP (10). Aksi pencabulan itu terjadi di mess karyawan salah satu perusahaan di Kecamatan Rupit.
Kejadian ini pertama kali terungkap ketika istri tersangka berinisial RS (30) curiga dengan kelakuan sang suami dan datang memergoki perbuatannya, Minggu (19/1/2025) lalu. Karena tak terima dengan perbuatan sang suami, RS pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," ungkap Kasatreskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi, Kamis (23/1/2025).
1. Tersangka ketahuan istri cabuli anak di dapur
Kejadian pencabulan itu bermula saat DH pulang ke rumah selepas bekerja. Sang istri melihat kepulangan suaminya pun langsung bergegas pulang dari rumah tetangga mereka.
RS dibuat terkejut dengan apa yang dilihat dirinya di dapur mess mereka tempati, dimana korban sedang dicabuli oleh pelaku. Melihat perbuatan itu, RS berusaha menarik suaminya dan memarahinya.
"Karena ketahuan melakukan perbuatannya, tersangka DH pun segera membawa tasnya kabur dari mess tersebut. RS pun melaporkan kejadian itu ke Polres Muratara," jelas dia.
2. Tersangka ditangkap di Jambi
Dari laporan itu, tersangka DH ditangkap polisi, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Desa Pangidaran, Sorolangun, Jambi tanpa perlawanan.
"Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Sorolangun," jelas dia.
3. Tersangka akui seluruh perbuatannya
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Muratara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dikenakan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dari penangkapan itu, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," jelas dia,
4. Laporkan jika kamu mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Alamat, Jl. Teuku Umar Nomor 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia. Telepon: (+62) 021-319 015 56 Whatsapp: 0821-3677-2273, Fax: (+62) 021-390 0833 Email: Pengaduan@kpai.go.id
- Komnas Perempuan: Alamat pengaduan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang. Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004 Handphone: +62812-7831-593