Buron 6 Bulan, Pelaku Pencabulan terhadap Keponakan Diciduk Polisi

- Pelaku kabur saat hendak ditangkap, namun berhasil ditangkap setelah 6 bulan penyelidikan
- Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani hukuman sesuai UU Perlindungan Anak
- Jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak, laporkan ke lembaga seperti KPAI, Komnas Perempuan, LBH APIK, atau KPAD Sumsel
Pagar Alam, IDN Times - Sempat kabur selama 6 bulan, ES (70) pelaku pencabulan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun di Kota Pagar Alam akhirnya diringkus polisi. Pelaku yang tak lain merupakan paman korban ini kabur dari Kota Pagar Alam sejak Februari 2025 dan akhirnya berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam di Desa Gunung Kembang, Bengkulu Selatan, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AH, mengaku kepada ibunya bahwa kemaluannya sering dipegang oleh pamannya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada bagian intim korban. Dari hasil itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Pagar Alam pada Februari 2025 lalu.
1. Pelaku kabur saat hendak ditangkap

Berbekal keterangan saksi dan bukti, polisi menetapkan ES sebagai tersangka. Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku langsung melarikan. Kemudian setelah enam bulan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan pada Agustus 2025.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun berkat kerja cepat Unit PPA bersama Tim Opsnal Polres Pagar Alam, pelaku berhasil ditangkap Agustus ini," ujar Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, Selasa (25/8/2025).
2. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani hukuman

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius agar pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua untuk selalu memberikan edukasi dan pengawasan kepada anak agar terhindar dari tindak kekerasan maupun pelecehan," ucapnya.
3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593