Palembang, IDN Times - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap Jon Hendrah (44), mantan Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan. Ia melakukan praktik korupsi dana desa. Tersangka melakukan mark up hingga setengah dana desa yang diterima pada 2018 silam.
"Dari hasil pemeriksaan diduga jumlah kerugian negara sebesar Rp379 juta," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Syarafuddin, Rabu (29/3/2023).