Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) mengatur pembagian anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp480 miliar, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keungan (Menkeu).
Kebijakan tersebut tercantum dalam SK nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, termasuk soal kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan rasionalisasi anggaran sebesar 50 persen khusus dana COVID-19.
"Ada dua tahapan penganggaran, yang tadinya Rp 200 miliar jadi Rp 480 miliar. Anggaran kedua Rp280 miliar sisanya belum dialokasi karena pendapatan pusat atau transfer sistemnya dengan pengurangan sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 35," ujar Kepala BPKAD, Zulkarnain, Jumat (12/6).
