Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi menambahkan, jika PT ABS melakukan kegiatan tambang tanpa izin di wilayah kelola tambang milik PT Bukit Asam. Ketiga tersangka ES, G dan B selaku pimpinan ABS sepakat melakukan pengelolaan tambang tanpa izin.
"Sedangkan tiga tersangka lain yakni M, SA dan LD dari Dinas Pertambangan Lahat dinilai telah menyalahi aturan sebagai pelaksana inspeksi tambang telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak melakukan pengawasan atas kegiatan tambang PT ABS," jelas dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 tentang tindak pidana korupsi. Penyidik pun tengah mendalami soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka. "TPPU nya akan diselidiki setelah perkara ini berjalan," jelas dia.
Diketahui PT ABS Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan telah dicabut pada tahun 2017 berdasarkan SK 723/KPTS/DISPERTAMBEN/2017. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Politisi Nasdem bernama Endre Saifoel yang juga mantan Anggota DPR RI 2014-2019.