Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos batubara ilegal Muara Enim Bobi Candra ditahan Polda Sumsel (Dok: Polda Sumsel)

Intinya sih...

  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan menangkap bos tambang ilegal Bobi Candra di Jakarta.
  • Polisi menyita aset senilai Rp13 miliar dan menyegel lokasi tambang ilegal yang dikelola oleh tersangka sejak 2019.
  • Bobi dikenakan Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU dan tindak pidana penambangan batu bara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap bos tambang bernama Bobi Candra. Bobi diketahui merupakan sindikat tambang batu bara ilegal di Muara Enim.

"Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di salah satu apartemen di Jakarta," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di