Palembang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial HN (26) warga Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap tim PPA Satreskrim Polrestabes Palembang karena menyodomi anak tetangganya berinisial FL (13). Perbuatan kriminal tersangka terjadi di persawahan tepian Sungai Ogan, Jalan Aiptu A Wahab, Rabu (15/12/2022).
"Kasus ini bermula dari laporan keluarga yang mendapati aduan korban tentang dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Ipda Cici Mareteri Sianipar, Kamis (15/12/2022).