Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bocah 3 Tahun di Musi Rawas Dicabuli Pria Paruh Baya

Kab. Musi Rawas
Bocah 3 Tahun di Musi Rawas Dicabuli Pria Paruh Baya
Default Image IDN
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Seorang bayi perempuan berusia tiga tahun atau balita menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, MK (58). Pria paruh baya tersebut mengaku tergoda saat bermain berdua dengan sang balita.

Pencabulan ini terjadi di Desa Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Minggu (28/3/2021) lalu.

"Tersangka sudah kita amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan atas perbuatannya," kata Kapolsek Tugumulyo, AKP Dadang Sunandar, Rabu (31/3/2021).

  1. 1. Aksi tersangka dipergoki ibu korban

    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Dadang menjelaskan, korban saat itu sedang bermain di rumah tersangka. Ia dibujuk agar tengkurap di atas kasur di ruang dapur rumah. Menurutnya, kondisi rumah sepi hanya ada korban dan tersangka.

    "Saat tersangka akan memerkosa, ibu korban masuk dan memergoki aksi tersangka. ibu korban langsung mendekati korban dan mengajaknya keluar," jelas dia.

  2. 2. Tersangka nyaris diamuk massa

    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

    Ibu korban yang kesal atas perbuatan tersangka. langsung berteriak meminta pertolongan warga setempat. Kejadian itu sempat menggegerkan warga sekitar. Tersangka pun hampir diamuk massa.

    "Banyak warga yang berdatangan dan nyaris diamuk massa karena kesal melihat perbuatan tersangka," ujar dia.

  3. 3. Polisi amankan barang bukti

    IDN Times/Sukma Shakti
    IDN Times/Sukma Shakti

    Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Dirinya dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur, Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang.

    "Beberapa barang bukti telah diamankan, sejauh ini kasus masih kita dalami," tutup dia.

  4. 4. Laporkan jika di lingkungan kalian ada tindak kekerasan anak

    Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

    Jika kamu melihat atau mengetahui indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id

    2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More