Palembang, IDN Times - Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang beserta Balai Karantina Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel), mengamankan empat satwa dilindungi yang telah diawetkan. Tim gabungan itu juga berhasil mengamankan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
"Hewan-hewan yang sudah offset (diawetkan) ada empat jenis. Pertama kepala Rusa (Rusa Unicolor) dua ekor, Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) satu ekor, dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) satu ekor," ungkap Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, Senin (22/10/2021).