Lubuk Linggau, IDN Times - Penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang masih dipertanyakan pegawai yang bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Pemerintaj Kota (Pemkot) Lubuk Linggau..
Sebab menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), status pegawai pemerintah mulai 2023 mendatang hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).