BKN Palembang Catat 5 CASN Sumsel Tahun 2024 Mengundurkan Diri

- BKN Regional VII Palembang menerima laporan CASN tahun 2024 yang mengundurkan diri atau TMS untuk pengangkatan pelantikan 2025, termasuk yang meninggal dunia.
- Beberapa CASN tidak melampirkan data NIP karena lokasi penempatan jauh atau masuk dalam kelulusan optimalisasi, tetapi BKN tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.
- Mekanisme pengunduran diri CASN harus melampirkan surat seperti saat melamar di formasi atau instansi yang dituju, dengan aturan berbeda jika mengundurkan diri karena lulus optimalisasi atau mandiri.
Palembang, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang menerima laporan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024 mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat (TMS) untuk pengangkatan pelantikan 2025.
"Wilayah Sumsel yang mengundurkan diri (CASN) terdata di kami ada lima. Termasuk yang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional VII BKN Palembang, Yanuar kepada IDN Times, Rabu (30/5/2025).
1. Lokasi jauh jadi penyebab pengunduran diri

Selain mengundurkan diri karena meninggal dunia, beberapa diantaranya tidak melampirkan pengumpulan data untuk mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) karena alasan lokasi penempatan jauh atau masuk dalam kelulusan optimalisasi.
"Dari lima, dua diantaranya meninggal dunia. Yang lain (mengundurkan diri) karena ada yang ikut suami atau karena lokasi jauh," katanya.
2. Data pengunduran diri dari informasi instansi pelamar

Sementara saat dikonfirmasi mengenai CASN yang mengundurkan diri tersebut mendapatkan penempatan dan diterima formasi bagian apa, pihak BKN tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut. Sebab kata Yanuar, terkait pengunduran diri kembali ke laporan instansi masing-masing.
"Kalau tidak ada laporan dari instansi, BKN tidak tahu," jelas dia.
3. Kemungkinan ASN yang mengundurkan diri adalah tenaga medis

Secara regulasi lanjutnya, mekanisme pengunduran diri CASN harus melampirkan surat seperti saat melamar di formasi atau instansi yang dituju. Sementara BKN hanya menerima laporan. Kecuali memang yang mengundurkan diri itu penempatan di BKN.
"Kemungkinannya (CASN yang mengundurkan diri) ini di puskesmas atau rumah sakit daerah dari formasi tenaga kesehatan. Soal pengunduran ini, surat (pengunduran diri) harus diberikan ke instansi (tempat lulus CASN), baru dari instansi ke BKN mengetahui," katanya.
4. CASN yang mengundurkan diri diberi sanksi

Berdasarkan aturan CASN yang mengundurkan diri jelas Yanuar, ada beberapa kebijakan berbeda. Yakni jika memang CASN mengundurkan diri karena lulus optimalisasi atau CASN yang mengundurkan diri mandiri.
"Contoh optimalisasi ini ketika yang lulus (CASN) memilih formasi di Palembang tetapi karena kebutuhan hanya tiga dan yang lulus ini passing grade di urutan ke lima, maka dia dioptimalisasi ke daerah lain," jelas dia.
Apabila mengundurkan diri karena lulus optimalisasi maka dalam aturan tidak mendapatkan sanksi. Tetapi jika bukan karena optimalisasi maka disanksi tidak boleh ikut tes dalam dua periode. Kebijakan ini berdasarkan aturan Kemenpan RB.