Palembang, IDN Times - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) yang sudah mengikuti ujian sistem Computer Assisted Test (CAT) dan lulus passing grade atau ambang batas pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ternyata belum tentu bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Karena, terlebih dahulu harus melalui pengolahan nilai.
"Banyak pertanyaan, mengapa peserta yang lulus passing grade SKD, tapi tidak bisa ikut SKB? Karena ada aturan cara perhitungan passing grade yang lulus untuk melanjutkan ke SKB. Misal, peserta tahun sebelumnya sudah lulus SKD dan ikut tes lagi di tahun ini. Ada pilihan, apakah peserta tersebut tetap menggunakan nilai sebelumnya, atau ikut tes dari awal untuk menentukan bisa atau tidak ikut SKB," ujar Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII, Andri Hafif, Kamis (6/2).