Palembang, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai (KKPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal serta ratusan ribu liter minuman keras (miras) ilegal. Rokok dan miras ilegal itu hasil sitaan yang dilakukan Bea Cukai.
"Tercatat estimasi total kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar. Barang ini merupakan hasil pengawasan di wilayah kerja kita selama satu tahun," ungkap Kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito, Rabu (13/12/2023).
