Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Operasi pemusnahan barang ilegal oleh Kantor Bea Cukai Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Beacukai (KKPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Palembang, memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal serta ratusan ribu liter minuman keras (miras) ilegal. Rokok dan miras ilegal itu hasil sitaan yang dilakukan Bea Cukai.

"Tercatat estimasi total kerugian negara sebesar Rp12,1 miliar. Barang ini merupakan hasil pengawasan di wilayah kerja kita selama satu tahun," ungkap Kepala KPPBC TMP B Palembang, Andri Waskito, Rabu (13/12/2023).

1. Libatkan TNI dan Polri dalam penindakan

(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Andri menjelaskan, pihaknya menindak barang ilegal yang beredar selama satu tahun. Rincian barang ilegal yang telah diproses yakni 17.646.428 batang rokok berbagai macam merek dan 103,75 liter minuman mengandung alkohol.

"Ini merupakan hasil kerja yang kami lakukan bersama Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya," jelas dia.

2. Penindakan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota

Editorial Team

Tonton lebih seru di