Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel meminta tim pemenangan dan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menyelesaikan seluruh proses kampanye hari ini pukul 23.59 WIB. Tak hanya Alat Peraga Kampanye (APK), mereka juga diminta menonaktifkan seluruh media sosial yang digunakan untuk kampanye berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024.
"Dalam pasal 45 telah diatur parpol peserta pemilu, atau gabungan parpol calon atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat jelang masuk masa tenang. Artinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).