Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Bawaslu Sumsel meminta APK dan media sosial kampanye diturunkan pukul 23.59 WIB hari ini.
  • Pelanggaran kampanye di luar jadwal berisiko sanksi pidana dan denda, termasuk cakada.
  • KPU Sumsel mengimbau atribut calon kepala daerah dilepas setelah kampanye selesai pukul 23.59 WIB.

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel meminta tim pemenangan dan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menyelesaikan seluruh proses kampanye hari ini pukul 23.59 WIB. Tak hanya Alat Peraga Kampanye (APK), mereka juga diminta menonaktifkan seluruh media sosial yang digunakan untuk kampanye berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024.

"Dalam pasal 45 telah diatur parpol peserta pemilu, atau gabungan parpol calon atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat jelang masuk masa tenang. Artinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).

Editorial Team