Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Sumsel Dalami Dugaan Politik Uang di Pilkada Muba

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Bawaslu Sumsel mendalami dugaan politik uang dalam pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin.
  • Ketua Bawaslu Sumsel mengatakan akan mengambil tindakan tegas yakni, pembatalan sebagai paslon jika terbukti melakukan politik uang.
  • Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mendalami dugaan politik uang dalam pilkada di salah satu kabupaten di Sumsel. Dalam video yang beredar, diduga tim salah satu paslon membagikan amplop berisi uang kepada masyarakat yang antre untuk menerima uang tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan akan mengambil tindakan tegas yakni, pembatalan sebagai paslon jika hal itu terbukti melakukan politik uang.

"Ada sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang di Pilkada. Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan ada di Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (15/10/2024).

1. Pembatalan pencalonan bisa dilakukan Bawaslu

Pembagian amplop yang dilakukan tim salah satu paslon (Dok: istimewa)
Pembagian amplop yang dilakukan tim salah satu paslon (Dok: istimewa)

Kurniawan menyebutkan, pihaknya sedang mendalami dugaan politik uang tersebut. Dalam aturan pada pasal 2 disebutkan setiap paslon atau tim dilarang untuk melakukan tindakan politik uang.

Jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana aturan ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu maka sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan dapat dilakukan. Tak sampai disana, dalam aturan pasal 1 pasangan calon juga dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

2. Sanksi pidana dan denda juga menanti penggunaan politik uang

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aturan ini tak hanya berlaku bagi paslon semata. Tim, relawan, parpol atau masyarakat dilarang melakukan hal yang sama. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187A UU 10/2016.

Pada ayat 1 disebutkan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelas dia.

3. Bawaslu Sumsel akan panggil Bawaslu Muba

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terkait video pembagian amplop yang beredar, Bawaslu Provinsi Sumsel akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Mereka pun akan memanggil Bawaslu setempat untuk dimintai keterangan.

"Perlu dilakukan kajian dulu baru bisa menentukan apakah politik uang atau bukan," ungkap dia.

Diketahui, dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pembagian uang tersebut dilakukan di sebuah ruangan yang dipenuhi stiker dengan nama dan nomor urut paslon.

Seorang perempuan terlihat membagi-bagikan amplop, sementara pria lainnya mengatur agar orang-orang yang menerima amplop untuk meninggalkan lokasi. Hingga berita ini tayang belunlm ada pernyataan resmi dari paslon maupun tim terkait bagi-bagi amplop itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Waspada! 13 Daerah di Sumsel Ini Berpotensi Hujan Petir Hari ini

08 Des 2025, 05:07 WIBNews