Padang, IDN Times - Bawaslu Kota Padang baru menerima satu laporan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Diketahui, ASN tidak boleh menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berbunyi setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
