Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baru Sepekan Kenal di Medsos, Siswi SMP Diperkosa 3 Pelajar SMK

(Polres PALI saat mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SMP) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Siswi SMP di PALI, Sumsel menjadi korban kejahatan seksual oleh 3 pelajar SMK yang dikenalnya dari Medsos.
  • Dua pelaku DP dan AP sudah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, sementara satu pelaku berinisial DA ditetapkan sebagai DPO.
  • Kasus asusila tersebut berawal dari perkenalan di Medsos antara korban dan pelaku DP, yang kemudian mengajak korban ke kosan R untuk melakukan perbuatan asusila.

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times -Seorang siswi SMP berinisial A (15) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, menjadi korban kejahatan seksual oleh 3 pelajar SMK yang baru seminggu dikenalnya di media sosial (Medsos).

Ketiga pelajar yang menjadi pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut berinisial DP (18), AP (17), dan DA (17). Kedua pelaku DP dan AP sudah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, sementara satu pelaku berinisial DA ditetapkan sebagai DPO

1. Satu pelaku DPO, dua lagi berhasil ditangkap

(Polres PALI saat mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SMP) IDN Times/istimewa

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI, Iptu Dayen, membenarkan jika kedua pelaku tersebut sudah diamankan.

"Kami menerima laporan dari korban terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur, dan telah mengamankan dua orang pelaku," ujar Dayen, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BAP pelaku perbuatan asusila tersebut berjumlah 3 orang. Dua pelaku yakni DP dan AP sudah diamankan dan satu pelaku lagi berinisial DA masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Waktu kejadiannya pada Senin 27 Mei 2024 pukul 22.00 WIB. Kasus asusila tersebut berawal dari perkenalan di mesos antara korban dan pelaku DP," jelasnya.

2. Pelaku sengaja telepon temannya untuk memerkosa korban

ilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian pelaku DP mengajak korban untuk bertemu lalu jalan bareng. Ajakan tersebut disepakati oleh korban yang baru berkenalan dengan pelaku DP selama seminggu di medsos.

"Lalu Pelaku DP ini menjemput korban menggunakan sepeda motor, menunggu di depan rumah korban pada Senin Pukul 21.00 WIB. Kemudian mereka berdua pergi. Namun saat di perjalanan pelaku DP mengajak korban ke kosan R (saksi) di Talang Pipa. Korban digauli oleh DP sebanyak satu kali," ungkapnya.

Usai memerkosa, DP kemudian mengajak korban ke rumah DA (DPO) yang berada di Talang Baru. Selanjutnya pelaku DP menelepon temannya AP untuk datang ke rumah DA. Setelah itu mereka bertiga bergiliran memerkosa korban.

"Sepulang ke rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Karena tidak terima keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres PALI," bebernya.

3. Korban kini diberi pendamping psikis dan konseling

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres PALI langsung mengamankan dua pelaku, DP dan AP, tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, Senin (3/5/2024).

"Untuk pelaku DP dan AP sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu keduanya masih di bawah umur. Untuk proses hukum mereka tentu akan mengikuti aturan yang berlaku dengan berkoordinasi ke Dinas P3A Kabupaten PALI," ujarnya.

Dalam kasus ini Unit PPA Satreskrim Polres PALI menerapkan Pasal 81 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2000 tentang Perkara persetubuhan anak dibawah umur.

Selain itu Unit PPA Satreskrim Polres PALI juga melaksanakan konseling pendalaman terhadap apa yang dialami oleh korban dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PALI dan Kejaksaan.

"Kami juga sudah melakukan Visum terhadap korban. Untuk kondisi korban saat ini secara fisik Alhamdulillah sehat, namun secara psikis mengalami tekanan dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena korban dan pelaku ini masih dalam proses menempuh pendidikan di tingkat SMP dan SMA," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us