Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bantah ada Tahanan Kabur, Kapolres: Hanya Besuk Orang Tua

Kota Palembang
Bantah ada Tahanan Kabur, Kapolres: Hanya Besuk Orang Tua
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Tersangka kabur dari ruang tahanan Polsek SU II Palembang
  • Kapolrestabes membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa tersangka sudah kembali di dalam tahanan
  • Tersangka AR akan diproses secara hukum dan akan diserahkan ke Kejari Palembang
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang tahanan Polsek SU II Palembang berinisial AR dikabarkan kabur dari dalam ruang tahanan. Tersangka rencananya akan diserahkan ke Kejari Palembang namun tak ditemukan di dalam tahanan, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah kabar tersebut. Menurutnya sang tahanan sudah berada kembali di dalam ruang tahanan Polsek SU II Palembang.

"Tidak ada (tahanan) yang kabur," ungkap Harryo, Sabtu (2/11/2024).

  1. 1. Kapolres sebut tersangka izin besuk orang tua

    ilustrasi penjara (freepik.com)
    ilustrasi penjara (freepik.com)

    Harryo mengatakan, tahanan berinisial AR tersebut tetap akan diproses secara hukum. AR telah berhasil ditangkap oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

    "Tersangka hanya besuk orang tuanya saja," jelas Harryo.

  2. 2. Tersangka diserahkan ke Kejari pekan depan

    Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Polsek SU II Palembang rencananya akan menyerahkan tersangka ke Kejari Palembang, Senin (4/11/2024) mendatang. Dirinya menilai kabar yang beredar bahwa ada tahanan yang kabur tidak benar.

    "Sekarang sudah di polsek lagi dan senin mau diserahkan," jelas dia.

  3. 3. Tersangka merupakan pelaku tindakan curas

    Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Untuk diketahui AR merupakan, seorang tahanan dalam kasus pencurian dan kekerasan (Curas). Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan terancam pidana penjara sembilan tahun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More