Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Babak Baru Kasus Tewasnya Anak Tertimpa Dinding Pembatas Masjid

Tangkapan layar rekaman cctv detik-detik pelajar di Padang tertimpa dinding beton pembatas saat berwudu. Doc. IDN Times

Padang, IDN Times - Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, menyebut pihaknya mengupayakan proses diversi atau penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan kasus freestyle yang berujung tewasnya Gian Septiawan Ardani (8), bocah tertimpa dinding pembatas Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, beberapa waktu lalu.

"Yang kami lakukan, mengedepankan diversi," kata Dedy Ardiansyah Putra, Sabtu (23/9/2023).

1. Terima informasi berdamai

nu.or.id

Menurut Dedy, pihaknya sudah menerima informasi terkait perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Meski demikian, belum ada laporan resmi ke kepolisian. Sesuai aturan, proses hukum masih akan terus berlanjut mengingat perkara ini bukan delik aduan.

"Meski sudah berdamai, proses hukum terus berjalan. Nanti dalam proses perdamaian akan menjadi pertimbangan penyidikan untuk menentukan langkah lebih lanjut, apakah layak untuk perkara ini dihentikan melalui diversi atau tetap dilanjutkan,"ujar Dedy.

2. Kasus berlanjut jika tak ada titik temu

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dedy bilang, pihaknya akan memaksimalkan diversi dalam menangani perkara ini mengingat status pelaku masih di bawah umur. Jika upaya perdamaian antara kedua belah pihak keluarga tidak menemukan titik terang, maka proses hukum peradilan anak tetap dilakukan.

"Karena anak-anak, amanah Undang-Undang (UU) kalau memang kedua belah pihak sudah punya etikat melakukan perdamaian, itu yang akan dikedepankan. Tapi jika perdamaian tidak kunjung mendapatkan titik temu maka proses hukum peradilan anak tetap dilakukan," terangnya.

3. Pelaku tidak ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedy menjelaskan, pelajar yang melakukan freestyle dan menyebabkan tewasnya korban sampai saat ini belum bisa ditahan karena berstatus anak di bawah umur.

"Ini sudah sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, di mana disebutkan syarat penahan harus berumur 14 tahun," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us