Mentawai, IDN Times - Kasus penahanan 3 ribu kubik kayu disebut dilakukan oleh warga di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), tepatnya di Desa Tuapejat beberapa hari lalu, memasuki babak baru. Kepolisian Resor mentawai hingga kini masih melakukan penyelidikan pasca masuknya pengaduan masyarakat dari suku Saogo dengan terlapor PT BRN.
Perwakilan Kaum Saogo, Wirayom Friedholan Pakulak Saogo sebelumnya menyebut, warga setempat memblokir seluruh aktivitas penebangan kayu di daerah tersebut. Bahkan menahan kayu hasil tebangan itu karena menilai PT BRN telah mencaplok lahan milik kaum Saogo.
Wirayom menjelaskan, dari total 650 hektar izin kelola perusahaan dinilai didapat dari pihak tidak bertanggung jawab, 450 hektar di antaranya merupakan tanah ulayat.
"Sudah minta masukan semua pihak dan melakukan mediasi 2 kali,"ujar Hardi.
