Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ayah Tiri di Banyuasin Pukuli Bocah 2 Tahun Hingga Tewas

Ayah Tiri di Banyuasin Pukuli Bocah 2 Tahun Hingga Tewas
Tersangka Dewa (19) ditangkap oleh Polrestabes Palembang (Dok: Polres Banyuasin)
Share Article

Banyuasin, IDN Times - Seorang pria muda di Banyuasin bernama Dewa (19) melakukan KDRT hingga menyebabkan anak tirinya berinisial AD yang berusia dua tahun meninggal dunia. Pelaku melakukan kekerasan secara membabi buta di bagian vital tubuh korban seperti kepala, punggung, dan perut hingga membuat korban harus dilarikan ke puskesmas.

Kejadian penyiksaan itu dilakukan tersangka di tempat tinggalnya di Desa Gasing, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel (20/1/2025) lalu. Kekerasan itu pun akhirnya berujung kematian kepada korban.

"Tersangka sudah kita tangkap. Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pemukulan yang membuat korban tiba-tiba tidak sadarkan diri," ungkap Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, Selasa (28/1/2025).

1. Tersangka kesal saat anaknya rewel

ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Teguh menerangkan, kejadian bermula saat tersangka awalnya hendak memberi makan korban dengan cara disuapi. Melihat tingkah anak tirinya yang rewel, emosi tersangka meledak. Dirinya tanpa berpikir panjang melakukan pemukulan hingga membuat korban tak sadarkan diri.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku kesal dan memukuli korban," jelas dia.

2. Tersangka kabur ke rumah kerabatnya

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ibu korban Hufiana yang melihat anaknya tak sadarkan diri langsung membawa korban ke puskesmas terdekat. Naas nyawa korban tak tertolong. Sementara pelaku yang tak menyangka anak tirinya tersebut meninggal, langsung kabur hingga membuat ibu korban segera melapor ke polisi.

"Mendapat laporan dari ibu korban, kami langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang kabur di rumah kerabatnya," jelas dia.

3. Tersangka terancam UU Perlindungan anak

ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan tersangka, dirinya dikenakan pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap anak

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): Alamat, Jl. Teuku Umar Nomor 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia. Telepon: (+62) 021-319 015 56 Whatsapp: 0821-3677-2273, Fax: (+62) 021-390 0833 Email: Pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Perempuan: Alamat pengaduan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang. Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004 Handphone: +62812-7831-593
Share Article
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ancaman Karhutla Meningkat, Ada 542 Titik Hotspot di Sumsel Sepanjang Mei

31 Mei 2026, 18:57 WIBNews