Empat Lawang, IDN Times - Seorang ayah berinisial HS (37) dan anaknya BT (17) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), terjerat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan lahan ganja seluas 1,5 hektare (Ha).
"Kedua tersangka ditangkap masih di lokasi lahan ganja. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Empat Lawang," ungkap Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri, Rabu (4/11/2021).