Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penangkapan ayah dan anak di Empat Lawang karena menanam ganja (IDN Times/istimewa)

Empat Lawang, IDN Times - Seorang ayah berinisial HS (37) dan anaknya BT (17) warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), terjerat hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan lahan ganja seluas 1,5 hektare (Ha).

"Kedua tersangka ditangkap masih di lokasi lahan ganja. Kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Empat Lawang," ungkap Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri, Rabu (4/11/2021).

1. Lokasi penanaman ganja jauh di dalam hutan

Ilustrasi daun ganja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lahan ganja berada di kawasan kebun kopi. Lokasi kebun ganja yang jauh dari pemukiman warga, membuat keduanya leluasa menjalankan bisnis tersebut. Selain mengelola kopi, kedua tersangka juga menanam ganja untuk tambahan biaya hidup.

"Lokasinya berada di Bukit Barisan yang membutuhkan sekitar tujuh jam perjalanan dari pemukiman warga," ujar dia.

2. Ganja dijual Rp1,5 juta per kilogram ke Bengkulu

Editorial Team