Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Warga Tegal Binangun saat melakukan aksi demo menolak wilayahnya masuk kabupaten Banyuasin) IDN Times/Istimewa

Banyuasin, IDN Times - Kisruh tapal batas di wilayah Tegal Binangun akhirnya menemui titik terang. Hasil rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama ATR BPN RI, Jumat (9/6/2023), memutuskan wilayah tersebut tetap berada dalam wilayah Banyuasin.

Dalam rapat itu, koordinat yang sudah ditentukan bila Tegal Binangun memang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Ditambah lagi, tata ruang di wilayah Kota Palembang terkait perbatasan dalam rapat tersebut juga belum diselesaikan DPRD Kota Palembang.

"Hasil rapat di ATR BPN RI menyatakan wilayah Tegal Binangun memang milik Kabupaten Banyuasin. Ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor 134 tahun 2022," ujarnya Bupati Banyuasin, Askolani,  didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banyuasin, SN Salni Fajar. 

1. Siap ladeni banding Pemkot Palembang

Bupati Banyuasin, Askolani (IDN Times/Rangga Erfizal)

Meski hasil rapat tetap menyatakan wilayah Tegal Binangun merupakan milik Kabupaten Banyuasin, Pemkot Palembang tetap akan menempuh jalur hukum. Pemkot Palembang akan mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu tidak dipermasalahkan Bupati Banyuasin.

"Mau bagaimana pun juga, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Sesuai ketentuan hukum yang sudah ada dan hasil rapat dengan ATR BPN RI, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin," tegasnya. 

2. Ada empat RT protes terkait batas wilayah

Editorial Team

Tonton lebih seru di