Lubuk Linggau, IDN Times - Kesulitan ekonomi menjadi dalih seorang pria di Lubuk Linggau bernama Efpri Yansyah Saputra (19) untuk menjual istrinya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Ia menawarkan istrinya melalui aplikasi online MiChat kepada pria lain melalui aplikasi tersebut.
Kasus yang akhirnya terungkap pada Juni 2023 ini langsung disidangkan pada Kamis (5/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.