Palembang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir (Dinkes OKI) bernama Winni Agustian (42), dihukum satu tahun 10 bulan penjara. Wenni merupakan terdakwa kasus kurir narkotika yang ditangkap akhir 2022 lalu karena memiliki sabu seberat 6,461 gram dan 16 butir pil ekstasi.
"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara," ungkap Hakim Pitriadi saat membaca putusan.
