Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan satu orang tersangka kasus internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.
Usai tim penyidik mengumpulkan alat dan barang bukti, lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Rabu (15/5/2024) kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka.
