Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ASN di Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Tim Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka dan periksa 87 saksi korupsi internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin
  • Tersangka adalah oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Muba, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp27 miliar
  • Kasus ini bermula dari dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2019-2023
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan satu orang tersangka kasus internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan serta instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023.

Usai tim penyidik mengumpulkan alat dan barang bukti, lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Rabu (15/5/2024) kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka.

1. Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi

goggle

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tersangka adalah R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Mub. Sebelumnya, tersangka R telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024. Lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel langsung menerbitkan surat penetapan tersangka nomor TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024," ujarnya.

2. Potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar

Ilustrasi koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, sebelumnya juga telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

"Diperkirakan potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp27 miliar. Sementara saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang," jelasnya.

3. Modus operandi dengan mark up harga langganan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun modus operandi dalam kasus ini adalah mark up harga langganan internet desa. Maka itu tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Kita akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini," tutupnya.

Editorial Team

Related Article