Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

ASN Disdik Musi Rawas Korupsi Program Makan Minum Tahfiz

ASN Disdik Musi Rawas Korupsi Program Makan Minum Tahfiz
(Oknum ASN Disdik Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka) IDN Times/istimewa
Intinya Sih
  • Tersangka korupsi makan dan minum siswa Tahfiz, Nety Herawati, ditetapkan dan ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau.
  • Anggaran sebesar Rp948.760.000 yang dikelola sendiri oleh tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp172.760.000.
  • Nety ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIA Kota Lubuk Linggau, suaminya telah mengembalikan kerugian negara tersebut, namun proses hukum tetap berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lubuk Linggau, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau menetapkan dan menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi makan dan minum siswa Tahfiz, Kamis (25/4/2024).

Tersangka merupakan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Disdik Mura) bernama Nety Herawati. Tersangka Nety menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SD Kabupaten Musi Rawas.

1. Negara mengalami kerugian sebesar Rp172.760.000

(Oknum ASN Disdik Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka) IDN Times/istimewa
(Oknum ASN Disdik Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka) IDN Times/istimewa

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau melakukan pemeriksaan beberapa kali dan menemukan alat bukti yang kuat sehingga menetapkan Nety sebagai tersangka.

"Penetapan NH ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.6.11/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024," ujarnya.

Vanny menambahkan, perkara tersebut terjadi pada 2021-2022 di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz dengan anggaran seluruhnya mencapai Rp948.760.000. Sesuai ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.

"Namun kenyataannya oleh tersangka dikelola sendiri, sehingga akibat tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp172.760.000," ungkapnya.

2. Suami tersangka sudah mengembalikan kerugian negara

(Oknum ASN Disdik Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka) IDN Times/istimewa
(Oknum ASN Disdik Musi Rawas ditetapkan sebagai tersangka) IDN Times/istimewa

Setelah Nety ditetapkan tersangka, Kejari Lubuk Linggau langsung menahannya selama 20 hari ke depan, yakni 25 April-14 Mei 2024 di Lapas Klas IIA Kota Lubuk Linggau. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Berbarengan dengan penetapan, suami tersangka yaitu DN telah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp172.760.000, namun proses tetap berjalan," tegasnya.

3. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru

detik.com
detik.com

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Wenharnol menambahkan, Nety juga sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Lubuk Linggau mulai pukul 10.00 WIB. Hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam sampai sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Tim penyidik mengajukan 10 pertanyaan saat pemeriksaan. Dan selama menjalani pemeriksaan ataupun jeda waktu, Nety menjalaninya seperti biasa saja," ungkapnya.

Wenharnol menjelaskan, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi makan minum tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas. Dan menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Lihat hasil penyidikan nanti kalau memang perkembangannya ada hal-hal baru yang memang kita temukan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," tutupnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More