Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan waktu kerja hanya lima jam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Non ASN atau honorer di lingkungan Pemkot Palembang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, pembatasan jam kerja itu tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan dirinya memastikan waktu kerja pegawai pemerintahan tetap optimal.
"Masuk jam 08:00 WIB dan silahkan pulang pukul 13:00 WIB, sesuai batas absen," ujar Ratu Dewa kepada IDN Times, Selasa (26/5).