Palembang, IDN Times - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik bertebaran tidak sesuai tempat atau yang ditetapkan Bawaslu. Lokasi APK tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang di kawasan Sekolah Luar Biasa (SLB).
"Segera akan kita tindak lanjuti," ungkap Muslim, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palembang, Jumat (1/12/2023).
