Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap delapan orang pengangkut batu bara tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka dihentikan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sebanyak 120 ton batu bara ilegal berhasil diamankan dari delapan mobil pengangkut. Batu bara tersebut diangkut dari wilayah pertambangan di kawasan Muara Enim.
"Setelah kita selidiki, batu bara yang dibawa para pelaku berasal dari wilayah tambang milik PT Bukit Asam dan PT Manamba. Para pelaku menambang secara ilegal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Senin (8/5/2023).