Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra, Syukri Zen, divonis bersalah dengan empat bulan penjara. Ia terbukti menganiaya seorang perempuan bernama Juwita Puspitasari di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022 silam.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat bulan penjara, dikurangi masa penahanan selama terdakwa menjalani persidangan," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto, Selasa (8/11/2022).

1. Syukri Zen diminta jalani sisa waktu tahanan

Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Vonis terhadap Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tujuh bulan penjara. Terdakwa Syukri Zen melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Hakim menilai sudah ada itikad baik dari terdakwa untuk berdamai dengan korban. Ia telah memberikan uang Rp100 juta kepada korban agar memaafkan kekhilafannya.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan," jelas dia.

2. Syukri Zen tidak akan banding

Editorial Team

Tonton lebih seru di