Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

Kota Palembang
Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan
Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)
Share Article

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan terhadap seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Syukri Zen, dituntut tujuh bulan penjara. Syukri dinilai terbukti menganiaya korban bernama Juwita alias Tata (31).

"Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan dikurangi selama dalam masa tahanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang, Ursula Dewi, Selasa (25/10/2022).

  1. 1. Terbukti langgar pasal 351 KUHP

    Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)
    Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

    Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra non aktif itu dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Korban penganiayaan mengalami luka lebam akibat kekerasan yang ia lakukan saat mengantre BBM.

    "Meminta terdakwa tetap ditahan," jelas JPU Kejari.

  2. 2. Akan ajukan pledoi tertulis

    Ketua DPC Gerindra Palembang Alvaro dan kader Gerindra Sukri Zen (IDN Times/Rangga Erfizal)
    Ketua DPC Gerindra Palembang Alvaro dan kader Gerindra Sukri Zen (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Terdakwa Syukri Zen yang hadir dalam persidangan virtual, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.

    "Kami akan ajukan pledoi secara tertulis," jelas Syukri Zen.

  3. 3. Terdakwa dan korban sudah berdamai sebelumnya

    Tersangka Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang (Dok: istimewa)
    Tersangka Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang (Dok: istimewa)

    Sebelumnya, terdakwa Syukri Zen mengaku telah berdamai dengan korban Tata. Dirinya telah memberikan uang damai Rp100 juta kepada korban, sebagai bukti dari niatnya berdamai.

    Hanya saja, perdamaian tersebut tidak membuat kasus hukum yang telah diproses polisi untuk Syukri menjadi gugur.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More