Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPRD Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan

Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan terhadap seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Syukri Zen, dituntut tujuh bulan penjara. Syukri dinilai terbukti menganiaya korban bernama Juwita alias Tata (31).

"Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan dikurangi selama dalam masa tahanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang, Ursula Dewi, Selasa (25/10/2022).

1. Terbukti langgar pasal 351 KUHP

Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra non aktif itu dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Korban penganiayaan mengalami luka lebam akibat kekerasan yang ia lakukan saat mengantre BBM.

"Meminta terdakwa tetap ditahan," jelas JPU Kejari.

2. Akan ajukan pledoi tertulis

Ketua DPC Gerindra Palembang Alvaro dan kader Gerindra Sukri Zen (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terdakwa Syukri Zen yang hadir dalam persidangan virtual, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.

"Kami akan ajukan pledoi secara tertulis," jelas Syukri Zen.

3. Terdakwa dan korban sudah berdamai sebelumnya

Tersangka Syukri Zen saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Sebelumnya, terdakwa Syukri Zen mengaku telah berdamai dengan korban Tata. Dirinya telah memberikan uang damai Rp100 juta kepada korban, sebagai bukti dari niatnya berdamai.

Hanya saja, perdamaian tersebut tidak membuat kasus hukum yang telah diproses polisi untuk Syukri menjadi gugur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us