Alasan JPU Tuntut Otak Pembunuhan Kuburan Cina dengan Hukuman Mati

- Jaksa menuntut IS dengan pidana mati karena perbuatan sadis dan biadab terhadap AA (13) di Tempat Pemakaman Umum Talang Kerikil.
- IS diduga menjadi otak pembunuhan dan pemerkosaan AA, serta membawa tiga temannya untuk melakukan hal serupa.
- JPU juga menilai bahwa IS telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa IS dengan sidang pidana mati dalam kasus pembunuhan AA (13). Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya menuntut pidana mati untuk IS.
Dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Rabu (9/10/2024), Vanny menjelaskan, IS diduga menjadi otak pembunuhan terjadap AA di i Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil. "Perbuatan yang dilakukannya (IS) tergolong sadis dan biadab sehingga, tidak ada satu hal pun yang dapat meringankannya," kata dia.
1.JPU yakin terdakwa IS merencanakan serta mendesain pemerkosaan dan pembunuhan AA

Vanny menerangkan, JPU meyakini, IS adalah orang yang merencanakan serta mendesain kasus pembunuhan sekaligus menjadi dalang pemerkosaan AA, dengan dalih sakit hati akibat cintanya ditolak.
Karena sakit hati itu, IS kemudian mengajak ketiga temannya yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12) berbuat hal serupa. Saat kejadian berlangsung, yakni pada 1 September 2024, IS membekap hidung dan menyebabkan AA tewas.
JPU pun menuntut IS dengan pasal berlapis, yakni 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Hukuman ini juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa di kemudian hari,” timpalnya.
2. Terdakwa IS juga memerkosa AA saat korban sudah meninggal

Selain itu, JPU juga menilai, IS memerkosa AA dua kali di tempat yang berbeda, saat korban sudah tidak lagi bernyawa. Hasil visum mengungkap bahwa korban sempat disodomi oleh pelaku.
“Pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan terdakwa IS sebagai kejahatan sadis dan biadab oleh orang dewasa, karena usia terdakwa pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki orang dewasa, baik ditinjau dari usia psikologis maupun biologis. Oleh karenanya, terdakwa telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Vanny.
3. Alasan JPU mengategorikan IS sebagai "dewasa" di muka hukum

Vanny menerangkan, kajian Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI menyatakan bahwa batasan usia di bawah 18 tahun yang masih mengkategorikan sebagai anak-anak dinilai terlalu tinggi dan sudah tidak lagi relevan. Hal tersebut juga sangat terlihat dari perbuatan IS yang selayaknya dilakukan oleh orang dewasa dan bukan anak-anak.
“Sehingga sangat layak dijatuhkan pidana seberat-beratnya yang bukan hanya bertujuan untuk merestorasi keadilan bagi korban, melainkan juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa di kemudian hari (deterrent effect),” timpal dia.
Bila pelaku kejahatan dihukum ringan atas kebijakan batasan usia, Vanny khawatir nantinya dapat membuka peluang bagi pihak lain untuk memanfaatkannya sebagai celah hukum. “Karena diketahui bahwa hukuman pidana bagi anak akan lebih ringan dibandingkan hukuman bagi orang dewasa,”ungkapnya.



















