Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alasan Jaga Diri, Polres Muba Amankan 9 Orang Pemilik Senpi Ilegal
(9 pelaku kepemimpinan senpi Ilegal saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menyita puluhan senjata api (senpi) ilegal dari Operasi Senpi Musi 2022. Kegiatan yang berlangsung selama 16 hari sejak Februari 2022 itu, berhasil mengamankan sembilan orang tersangka karena kedapatan.

Polisi juga mengamankan sembilan pucuk senpi dengan dua target operasi, serita tujuh non target. Sedangkan ada 14 pucuk senpi yang diserahkan masyarakat.

1. Senpi laras panjang dan pendek berhasil disit

unsplash.com/Max Kleinen

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, senpi yang diamankan berupa tujuh pucuk laras pendek, 16 pucuk laras panjang, empat butir amunisi senjata laras panjang, dan tujuh butir amunisi senjata laras pendek.

Karena menyimpan senpi secara ilegal, para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

2. Pelaku beralasan untuk jaga diri

( Ilustrasi Senpi ilegal) IDN Times/Candra Irawan

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika menyimpan senpi untuk alasan menjaga diri dan tidak pernah digunakan untuk tindak kejahatan.

"Walaupun pengakuan para pelaku bahwa senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri, namun hal tersebut tidak kita benarkan,” tegasnya.

3. Warga yang serahkan senpi sukarela tak diproses hukum

(Ilustrasi senjata api) IDN Times/Istimewa

Selain menindak dan mengimbau, masyarakat yang memiliki senpi diminta menyerahkan ke kantor polisi terdekat agar tak diproses secara hukum.

"Kita menjamin masyarakat yang menyerahkan senpi ke kantor polisi tidak akan diproses secara hukum. Namun sebaliknya, jika tidak mau menyerahkan akan ditindak," terangnya.

Editorial Team

Related Article